Ada 19 Adegan Pembunuhan, Pelaku Diduga ODGJ Rekonstruksi Ungkap Motif Sebenarnya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ada 19 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Padangratu Lamteng (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Gunungsugih. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah merekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Padangratu. Rekonstruksi  di halaman Mapolres berjalan lancar, Rabu (08/10/25). 

Korban pembunuhan adalah Ahmad, warga Padangratu, ditemukan meninggal dunia Kamis (30/07/25) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, serta memastikan kesesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, dihadiri Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP. Devrat Aolia Arfan, penyidik Riski, Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera, kasi pidum (JPU), penasihat hukum tersangka dari LBH Adil Nusantara, serta sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP. Devrat Aolia Arfan mengatakan  bahwa dalam kegiatan itu, tersangka BSJ memperagakan 19 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan dari awal hingga akhir. Dari hasil rekonstruksi, polisi semakin yakin dengan peran tersangka sebagai pelaku utama.

> “Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, serta memastikan kronologi kejadian sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Devrat Aolia Arfan, kepada para wartawan.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena dendam. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan biasa saja tanpa ekspresi yg berarti.

Korban ditemukan dalam keadaan telah tidak bernyawa  pada Kamis (30/07/25), sekitar pukul 13.00 WIB, didekat jembatan Kampung Padangratu. 

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain  senjata tajam, pakaian korban dan dua sepeda motor.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Sementara itu pengacara yang mendampingi tersangka adalah Hidayanto.,SH.,MH., Eny Sri Wahyuni.,SH., dan Noufal. SH, dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah. 

Menurut Hidayanto, ada dugaan gangguan kejiwaan pada tersangka, karena berdasarkan keterangan ia telah dirujuk ke rumah sakit jiwa sejak 2015.

"Tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Terlihat juga dalam adegan itu ekspresi pelaku biasa-biasa saja," ujar Hidayanto yang juga ketua Pos Bakum PN Gunungsugih itu, usai rekonstruksi.


(zen sunarto)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)