MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggimulya.
Sebuah video beredar viral di media sosial dan aplikasi TikTok yang diduga memperlihatkan aksi money politik tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 di Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.
Dalam penggalan video yang berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut, terlihat kerumunan masyarakat memakai kaos seragam menggambarkan nomor urut 01 beserta nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musa - Ahsan, mempertontonkan aksi bagi-bagi uang sebesar Rp 100.000 per orang.
Namun diduga, terdapat kejanggalan dalam video yang beredar tersebut sehingga menyulut berbagai reaksi netizen.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi itu sudah kita terima, sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk kita mintai keterangan yang sebenarnya," ungkap Yuli saat diwawancarai, Jumat (04/10/24).
Yuli juga menjelaskan, terkait peraturan pembagian alat atau atribut saat kampanye memang diperbolehkan namun memiliki aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
"Bagi-bagi atribut kampanye seperti contohnya jilbab, botol minum atau yang lainnya masih diperbolehkan. Namun, itu semua dibatasi tidak boleh melebihi angka jika dirupiahkan sebesar Rp. 100.000," bebernya.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah itu juga menegaskan, apabila terdapat salah satu paslon ataupun tim yang membagikan uang secara langsung kepada masyarakat, dapat dipastikan melakukan pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 10 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
"Baik pemberi maupun penerima money politik dapat dikenakan hukum pidana kurungan," tutupnya.
(aan putra)
Tulis Komentar