Pelaku Penembakan Istri Dijerat Pasal Berlapis, Kapolres Lamteng: Ancaman Hukuman 10 Hingga 20 Tahun

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kapolres Lamteng AKBP. Andik Purnomo Sigit.,SH.,S.IK.,MM

MiTRA TV LAMPUNG.COM -Gunungsugih. 

Akibat perbuatan dilakukan Muhammad Rifa'i (24) yang telah diduga menembak istrinya sendiri Yeni (20). Maka tersangka Muhammad Rifa'i, warga Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah, di jerat pasal berlapis.

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit.,SH.,S.IK.,MM mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (04/10/24)


Selain itu, Polres Lampung Tengah juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terakam cctv, dan temuan lainnya di TKP.

Sekedar mengingatkan, Muhammad Rifa'i menyerahkan diri kepihak Polres Lampung Tengah, sekitar pukul 21.00 WIB Kamis Malam (03/10/24), didampingi keluarga, dan Camat Bandar Surabaya, Ahmad Arifin.

"Pihak keluarga bersama saya telah menyerahkan pelaku Muhammad Rifa'i ke polres setempat. Karena pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Camat Bandar Surabaya, Ahmad Arifin kepada MITRA TV Lampung. 

Ahmad Arifin menjelaskan, tersangka Muhammad Rifa'i sempat kabur ke hutan selama tiga hari usai menembak lengan kanan istrinya Yeni pada 1 Oktober 2024 lalu.



(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)