MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggibesar.
Usai sudah pelarian FR (36) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Ia ditangkap aparat Kepolisian setempat setelah tiga tahun masuk daftar pencarian orang.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, satu dari 7 tersangka tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan SR (24) warga Kampung Poncowati, meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam telah diamankan di Mapolsek setempat.
"Penangkapan ini menambah daftar tersangka yang ditangkap sebelumnya. Jadi total Empat tersangka dan tiga masuk DPO," kata Kapolsek.
Kronologis singkatnya lanjut Kapolsek, korban SR (24) bersama tujuh tersangka saat itu (07/09/2021) berada diwarung lapo tuak di Dusun Tumpangsari, Poncowati.
Ditengah obrolan terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku yang mengakibatkan ED mencekik korban dan terjadi gulat antara keduanya. Pada saat itu keduanya dipisahkan oleh WN dan DN serta orang orang di lapo tuak tersebut. setelah itu terjadi perdamaian dan mereka minum bersama.
Kemudian, keesokan harinya terjadi selisih paham lagi di lapo tuak antara PN dengan korban, saat itu rombongan ED dan kawannya sedang duduk di depan lapo tuak dan langsung ikut menghajar kembali korban.
ED langsung meninju leher korban 1 kali dan menyebabkan korban tersungkur, saat korban berdiri, ED langsung menusuk korban dengan sajam sebanyak dua kali pada perut dan lengan yang dilanjutkan penganiayaan oleh enam kawannya.
"Tak puas sampai disitu, satu tersangka BY masuk kedalam rumah dan menusuk lagi korban yang sudah tidak berdaya sebanyak satu kali. Kemudian mereka melarikan diri," ungkap Kapolsek.
"Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(aan putra)
Tulis Komentar