MITRA TV LAMPUNG.COM -
Gunungsugih.
Ketua dan Bendahara Koni Lampung Tengah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (28/07/25).
Kedua pengurus Koni masa bhakti 2021-2024 itu diduga terlibat korupsi manipulasi dana hibah, Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Penahanan tersangka setelah Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memeriksa keduanya selama hampir 8 jam.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Gunungsugih Alfadera.,SH.MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi.,SH.,MH, mengatakan penetapan tersangka kepada keduanya setelah kejaksaan memperoleh hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP Rp1,1 miliar dari anggaran Rp1,8 miliar.
" Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung kami tahan," ujar Alfadera.
Menurut Alfadera, kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga mengetahui aliran dana hibah itu, dan kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari Koni Lampung Tengah itu.
"Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan," tegas Median Suwardi.
(zen)
Tulis Komentar