MITRA TV LAMPUNG. COM-
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang nomor 59/pdt/2024/Pt.tjk Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara 63/pdt.g/2023/PN.Gns dimenangkan oleh Tergugat Aminoto bin Jamaludin yang dikuasakan kepada Hi. Kemari S.H., M.H. dan Wiwit Fauzan S.H
Putusan ini menjadi dasar kepemilikan tanah yang sah dan menjadi yurisprudensi sehingga tidak ada orang lain yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sebelumnya sengketa tersebut bermula saat para Penggugat (Jauhari bin Syamsudin) menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah seluas 36 hektar merupakan milik 27 orang dan ditandatangani oleh 3 kepala desa yang terletak di kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
(Keterangan Gambar : Hi. Kemari S.H, M.H dan Wiwit Fauzan S.H mengecek lahan milik tergugat)
Dalam fakta persidangan, semua dalil yang diajukan oleh Penggugat merupakan (Error in Persona) yaitu kekeliruan dalam menarik para pihak dan objek perkara, sehingga mengakibatkan gugatan dari para Penggugat cacat formil.
Dalam Putusannya pada tanggal 30 April 2024, Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
(fiko)
Tulis Komentar