MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih.
Pengadilan Agama Gunungsugih Lampung Tengah mengeluarkan pengumuman No:310/Pdt.P/Pa.Gs, Selasa 05 November 2024.
Pengumuman ditandatangani Finnur Juru Sita Pengadilan Agama Gunungsugih, atas perintah ketua majelis yang menangani perkara tersebut.
Isi pengumuman bahwa telah diajukan isbat nikah oleh pemohon 1 Yuniar, MM., MH pekerjaan PNS alamat Jln. Otista 22. Lingkungan VII Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah dan Pemohon II nama Hi. Musa Ahmad.,S.Sos.,MM juga beralamat di Jln. Otista 22.Lingkungan VII Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah.
Yuniar dan Musa Ahmad yang menikah pada tanggal 15 Februari 2021 di Kelurahan Yukumjaya, supaya perkawinannya di isbatkan oleh PA demi kepentingan Administrasi Negara.
Pengumuman disampaikan untuk diketahui, agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan Yuniar dan Musa Ahmad tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Gunungsugih 14 hari sejak pengumuman dikeluarkan. Pengumuman di Cap dan ditandatangani Finnur (Juru Sita PA Gunungsugih)
Finnur, Juru Sita PA Gunungsugih yang menangani persoalan tersebut membenarkan surat pengumuman itu. Menurut Finnur sidang Isbat Pemohon Yuniar dan Musa Ahmad akan digelar tanggal 25 November 2024. (Aan)
Tulis Komentar