Keterangan Gambar : Lahan Pertanian Terkikis Penambangan Pasir di Seputihmataram (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Seputihmataram.
Rupanya penambangan pasir di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, masih beroperasi, meski ada kesepakatan berhenti sementara.
Penambangan yang masuk golongan galian C terus menggali lahan mereka yang tersisa. Ratusan truk, mengangkut pasir dan tanah liat keluar daerah.
"Masih itu beroperasi, kan dia menghabiskan sisa lahanya yang belum ditambang. Kalau gali lahan ya sisa bisa makan waktu sekitar 5-6 bulanan lah," ujar seorang warga.
Warga menyebut penambang yang telah beroperasi lebih 10 tahun itu kebal hukum karena perusak lungkungan itu tak pernah tersentuh hukum.

Padahal puluhan hektar lahan pertanian di Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Seputih, kini sudah menjadi danau buatan yang kedalaman airnya mencapai 10 - 15 meter.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.,S.IK.,SH.,MM, melalui Kapolsek Seputihmataram AKP Junaidi.,SH.,MM., mengatakan untuk sementara aktivitas penambangan pasir di Rejosari Mataram dihentikan sambil menunggu proses dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan hal itu melalui release yang dikirim keberbagai media, mengingat antara petani dan penambang telah dilaksanakan rembuk kampung, Selasa (05/05/26).
Dalam release disebutkan Rembuk kampung itu dihadiri antara lain Babinkamtibmas Polsek Seputihmataram, Babinsa Koramil Seputihmataram, perwakilan petani, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, dikediaman H.Musa, di Kampung Rejosari Mataram.
Ketua LSM BASMI Lampung Tengah, Abdul Rozak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menindak semua penambangan pasir liar di Way Seputih, termasuk di Desa Rejosari Mataram, Kecamatan Seputihmataram.
"Rembuk kampung itu kan hanya bersifat meredakan konflik, antara masyarakat dan penambang. Antara masyarakat dan penambang tidak boleh terjadi keributan. Tapi perusak lingkungan harus tetap di proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abdul Rozak.
Abdul Rojak bersama aktivis lingkungan hidup lainnya, menyatakan siap mengawal masyarakat membawa kerusakan lingkungan ke APH.
"Kami bersama LSM terkait siap mengawal masyarakat yang mengalami kerusakan lingkungan akibat penambangan liar di Way Seputih. Apapun itu APH tidak boleh tinggal diam. Kita tinggal di negara hukum, siapa yang melanggar harus ditindak sesuai hukum ," tegas Abdul Rozak, kepada Mitra TV Lampung.Com, Jumat (08/05/26)
Menanggapi kerusakan lingkungan di Rejosari Mataram, akibat penambangan pasir liar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, tampaknya tutup mata.
Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, melalui pesan WhatsApp, meminta kerusakan akibat penambangan liar bisa mengadu ke DLH Lampung Tengah. Selanjutnya DLH Lampung Tengah, akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi.
(fiko/jiems)
Tulis Komentar