MITRA TV LAMPUNG.COM - Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Polres Lampung Tengah digelar Pengadilan Negeri Gunungsugih Kamis 14 September 2023. Agenda sidang hari ke empat yaitu pemeriksaan saksi termohon Polres Lampung Tengah.
Dua saksi yang dihadirkan Brigadir polisi Rizki Riswanda penyidik Polres Lampung Tengah dan Tri Rustiani seorang PNS warga Trimurejo. Satu saksi Titik Subekti yang semula diajukan tidak dihadirkan. Hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang antara lain mempertanyakan prosedur penyidikan kepada saksi Rizki jika penyidik menentukan seseorang menjadi tersangka.
"Bagaimana proses pemeriksaan seseorang menjadi tersangka, " ujar R Lalana Sebayang kepada Penyidik Brigpol Rizki Riswanda. Sementara saksi kedua Tri Rustiani selaku pelapor atas kasus pentersangkaan pemohon, terkadang menjawab lupa dan tidak tahu. Hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur karena sudah disumpah. Bahkan saat menjelaskan pemohon Hidayah Triastuti yang kini ditahan, saksi terisak menangis, karena pemohon merupakan keponakannya.
Tua Alpaolo Harahap., SH.MH dan Rekan Penasihat Hukum Pemohon (Foto/Zen)
Debat panas antara penasihat hukum pemohon, Tua Alpaolo Harahap dan kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain terjadi saat pemeriksaan kedua saksi. Sidang perkara nomor 01/Pid. Pra/2023/ PN GS dibuka untuk umum akan dilanjutkan pada Jumat 15 September 2023 dengan agenda keterangan Ahli pemohon dan termohon.
Kuasa hukum pemohon Hidayah Tri Astuti alias Ida Tua Alpaolo Harahap.,SH. MH, mengatakan penyidik Rizki Riswanda tidak menguasai proses penyidikan. "Itu terbukti tadi dioersidangan. Jelas kok," ujar Tua Alpaolo Harahap didampingi dua patner lainnya.
Sementara itu penasihat Hukum termohon, Kompol. Zulkarnain., SH.MH Bidkum Polda Lampung mengatakan dipersidangan semuanya jelas. "Semuanya sudah jelas, tinggal besok agenda sidang memeriksa keterangan Ahli," ujar Kompol Zulkarnain. (Fiko Mahardika Putra)
Tulis Komentar