Keterangan Gambar : Suasana Sidang di PN.Gunungsugih Lampung Tengah (Foto:Zen)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Karena diduga salah prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di peraperadilankan.
Sidang kedua peraperadilan dengan agenda jawaban dari termohon dipimpin hakim ketua Anugerah R Lalana Sebayang., SH.MH., dan panitera pengganti M. Ardiansyah Wijayadisera.,SH.
Sidang dengan perkara nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.Gs digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, Selasa 12 September 2023 terbuka untuk umum.
Hadir kuasa hukum pemohon Hidayah Tri Astuti alias Ida, Tua Alpaolo Harahap, kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain SH.MH dan AKP Widodo., SH.MH., dari Kabid Hukum Polda Lampung dan sejumlah anggota Polres Lampung Tengah.

Tua Alpaolo Harahap., SH.MH.
Kuasa Hukum Pemohon
Kuasa hukum Ida warga Kampung Purwoadi Kecamatan Trimurejo, Lampung Tengah Tua Alpaolo Harahap mengatakan pemohon mempersoalkan penetapan tersangka kliennya yang kini telah ditahan di Polres Lampung Tengah serta kualifikasi para saksi, karena baru 4 saksi yang diperiksa penyidik.
"Begitu cepat penetapan tersangka dan penahanan klien kami. Padahal penyidik masih memeriksa empat saksi," ujar Alpaolo Harahap usai sidang, Selasa siang (12/09/23).
Mereka yang diperiksa penyidik Polres Lamteng hanya pelapor (korban), suami pelapor, adik pelapor dan pelapor.
"Saksi-saksi kunci tidak diperiksa, tapi sudah menetapkan klien kami tersangka dan ditahan," ujar Alpaolo.

Sidang peraperarilan ini akan digelar selama 7 hari. Pada sidang ke tiga besok Rabu (13/09/2023) agendanya pemeriksaan saksi-saksi pemohon. (Fiko Mahardika Puitra)
Tulis Komentar