Sidang Gugatan Terhadap Bupati dan BPN Lamteng, Saksi: Untuk Melunasi Tanah Itu Uang Saya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dua Saksi Penggugat Dihadirkan Dalam Sidang di PN Gunungsugih (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Gunungsugih. 

Sidang gugatan seorang ibu rumah tangga Warga Seputih Mataram kepada Bupati dan BPN Lamteng memasuki pembuktian dengan memeriksa dua orang saksi. Salah satunya Suhadmi, istri sekretaris desa waktu itu.

Sidang saksi penggugat digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih,  Kamis ( 25/09/25) dipimpin Hakim ketua Enierlia Arientowaty.,SH.

Sidang perkara nomor 54 itu, terbuka untuk umum dihadiri kuasa hukum penggugat  Hidayanto.,SH.,MH., Eni Sri Wahyuni.,SH., dan Khairul.,SHI.,MHI. dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah.

Hadir juga kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Lamteng, kabag hukum dan BPN Lampung Tengah. 

Terungkap dipersidangan, sekitar tahun 1982/1983 bahwa tanah yang dipersengketakan awalnya milik Kepala Desa Variaagung pertama, Dasrip. Luas 5000 M2, yang dijual kepada masyarakat  dengan cara iuran. Tanah itu diperuntukan bagi pembangunan SDN 3 Variaagung.

Namun dari iuran masyarakat dananya yang terkumpul tidak mencukupi, ada kekurangan pembayarannya. Sehingga pihak desa meminjam uang kepada saksi Rp750 ribu untuk melunasi kepada pemilik tanah.

"Uang itu saya dapat pinjam ke orang Bandarjaya. Itu uang saya," terang saksi.

Setelah pembangunan sekolah selesai, saksi menagih uang yang dipinjam kepala desa, tapi pihak desa tidak bisa mengembalikan. Sehingga hasil musyawarah yang dihadiri perangkat desa, kades, carik, LKMD, Kemendikbud, dan kepala sekolah disepakati tanah sebagian dari 5000 M2 itu,  seperwolonnya,-- setengahnya dari seperempat hektar-- atau luas 1.250 M2 diberikan kepada saksi sebagai pengganti pinjaman.

"Rapat di balai desa ada lurah, carik,  kepala sekolah, LKMD dan pak kades. Dan saya dikasih tanah dipojok sekolah," ujar Suhadmi memberikan kesaksian.

Dan sejak tahun 2005 tanah seluas 1.250 M2 dipojok sekolah disertifikatkan hak milik atas nama Asiah, dan selalu dibayar PBB-nya hingga sekarang.

"Sertifikat atas nama Asiah, dan selalu bayar PBB sampai sekarang ini. Tapi sejak lurah Sekarang ini agak ruwet PBB-nya pernah tidak keluar, kalau lurah yang dulu-dulu nggak," terang Suhadmi.

Munculnya gugatan, berawal karena saat penggugat hendak membayar PBB, tapi PBB nya tidak bisa dibayarkan.

Bahkan kepala kampung sekarang pernah datang kerumah saksi agar saksi menyerahkan sertifikat tanah milik Asiah kepada Kepala desa. Alasannya Sertifikat itu tidak berlaku lagi.

"Sertifikat itu punya anak saya, ya disimpan sama anak saya, mau diminta pak lurah dengan alasan sertifikat tidak berlaku lagi," tegas Suhadmi di depan majelis hakim.


(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)