Setelah Ditahan Lebih 110 Hari Akhirnya JD Diberikan Pembantaran Dari Polsek Terbanggibesar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Keluarga Terima Surat Pembantaran Untuk Berobat Dari Lenyidik Polsek Terbanggibesar (pakman/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -Bandarjaya. 

Penyidik Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah akhirnya memberikan Surat Perintah Pembantaran Penahanan kepada tersangka JD (41) yang sudah ditahan lebih dari 110 hari untuk berobat ke RS Jiwa.

Surat Pembantaran bernomor: SP Han/44-g/X/2024/ Reskrim  dikeluarkan 14 Oktober 2024 ditandatangani oleh Panit 1 selaku penyidik Ipda Pol. Romy Wibowo.

Tiga anggota yang diperintah untuk mengawasi JD selama proses pengobatan di Rumah Sakit Jiwa adalah Andi Kurniawan.,SH.,Panit III Opsnal, M. Popy Irawan Penyidik Pembantu, dan Arif Prasetyo Penyidik Pembantu.

Surat Perintah Pembahtaran itu juga diterima kakak kandung JD, Frengki Zodan (44) pada Selasa (15/04/24) sekitar pukul 08.15. Wib. 

" Saya terima surat pembantaran adik saya untuk berobat. Tapi saya kecewa kepada penyidik Polsek Terbanggibesar yang memberikan pembantaran setelah 110 hari lebih adik saya ditahan. Adik saya memang sakit jiwa dan perlu berobat," ujar Frengki dirumahnya Selasa siang (15/10/24).


Menurut Frengki selain kartu kuning dan surat lainnya dari rumah sakit, sekitar 30 warga Kampung Terbanggibesar juga memberikan Surat Pernyataan kepada penyidik Polsek yang menerangkan JD mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2004.

"Surat pernyataan warga itu merupakan bentuk kepedulian terhadap adik saya yang memang benar sakit adanya," terang Frengki. 

Terkait surat Perintah Penangkapan dan penahanan, sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat itu dari Penyidik Polsek Terbanggibesar,  Meski adiknya sudah lebih 110 hari mendekam di Sel tahanan.

Sementara itu Penasihat Hukum JD dari LBH Bledek Lampung Agung Edi Handoko GW.,SH., dan Boy FAS Sinurat.,SH., mengapresiasi petugas Propam Polda Lampung dan Propam Polres Lampung Tengah yang telah menindak lanjuti pengaduan keluarga kliennya terkait penahanan JD.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut," ujar Agung Edi Handoko.



(pakman)

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. Kita sebagai penasehat hukum dari saudara Jefri dozan juga meminta pembuktian dari Polsek terbanggi besar, apakah benar surat penangkapan dan penahanan itu sudah diterima oleh keluarga sesuai stetmen dari bapak Kapolsek lalu terimakasih

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)