Polres Lamteng Menang Praperadilan Dugaan Penetapan Tersangka Tak Prosedur.

$rows[judul] Keterangan Gambar : Hakim Tunggal R Lalana Sebayang.,SH.MH (Foto:Zen)

MITRA TV LAMPUNG.COM -  Polres Lampung Tengah Polda Lampung, memenangkan gugatan praperadilan dugaan penetapan tersangka tak prosedural.

Hakim tunggal R Lalana Sebayang menetapkan, memutuskan menolak semua tuntutan pemohon pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Gunungsugih Senin (18/09/23)

"Memutuskan dan  menolak semua tuntutan pemohon," ujar R Lalana Sebayang yang memimpin sidang.

Sidang perkara nomor 01/Pra. Pid/2023/PN GS itu dihadiri oleh penasihat hukum pemohon Hidayah Tri Astuti Tua Alpaolo Harahap.,SH.MH, dan rekan, serta kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah AKP  Widodo serta sejumlah anggota Polres Lampung Tengah.

Hidayah Tri Astuti, warga Kampung Adipuro Kecamatan Trimurejo,  Lampung Tengah,  mempraperadilkan penyidik Polres Lampung Tengah, karena ibu 2 anak ini diduga melakukan  tipu gelap dan kini ditahan di Polres setempat.

Namun dalam proses penyelidikan  penyidik diduga blm memiliki alat bukti yang lengkap,  sehingga tersangka mempraperadilkan penyidik.


Menanggapi putusan hakim yang memenangkan Polres Lampung Tengah, praperadilan,  kuasa hukum termohon (Polres Lamteng), AKP. Widodo.,SH.MH, dari Bidang Hukum Polda Lampung menyatakan dengan ditolaknya gugatan pemohon pihaknya merasa bersyukur. "Bersyukur saja itulah kenyataannya," ujar AKP. Widodo. 

Sementara itu kuasa hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap., SH.MH, didampingi pengacara lainnya dari Tosa & Patners mengatakan,  menghormati putusan pengadilan.

" Selaku orang yang taat hukum kami menghormati putusan hakim," Ujar Tua Alpaolo Harahap. 

Tapi menurut Alpaolo hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon pada tingkat penyelidikan yang disampaikan saat persidangan.

"Tidak ada satupun yang menjadi pertimbangan hakim saat memeriksa penyidik, ketika tahap penyelidikan," ujar Alpaolo Harahap. (FikoMahardikaPutra)


Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)