Gunawan Jatmiko: Penyidik Wajib Memeriksa Saksi Meringankan Jika Masuk Penyidikan

$rows[judul] Keterangan Gambar : GUNAWAN JATMIKO.,SH.MH. Ahli Pidana Unila (Foto:Zen)

MITRATVLAMPUNG.COM - Ahli pidana dari Unila Gunawan Jatmiko.,SH.MH.,  menyatakan jika seseorang menjadi tersangka maka penyidik wajib memeriksa saksi meringankan atau A de charge.

"Kalau masuk penyidikan wajib diperiksa saksi meringankan tersangka, tapi kalau penyelidikan tidak diatur," ujar Gunawan Jatmiko. Menurut Gunawan Jatmiko, meski dua alat bukti cukup untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, namun jika masuk ketahap penyidikan hukumnya wajib saksi meringankan diperiksa sehingga tidak prematur


Gunawan Jatmiko.,SH.MH. Saat Menjadi Saksi Ahli di PN Gunungsugih Lampung Tengah (Foto:Zen)

Hal itu disampaikan ahli pidana Unila saat menjadi saksi Praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, Jumat 15 September 2023.

Sidang ke  6 dengan  perkara nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN GS termohon adalah Polres Lampung Tengah dan pemohon Hidayah Triastuti, warga Purwoadi Kecamatan Trimurejo, yang kini mendekam di sel Polres Lampung Tengah terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang. Hadir dalam sidang kuasa hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap dan kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain dan AKP Widodo dari BidkumPolda Lampung,  serta sejumlah anggota Polres Lampung. Sidang akan dilanjutkan Senin 18 September 2023 dengan agenda Putusan (FikoMahardikaPutra)

Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)