MITRA TV LAMPUNG. COM
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati
Di banyak daerah, pasir bukan sekadar butiran tanah yang terbawa arus sungai atau tersusun di tepian bukit. Pasir telah berubah menjadi komoditas yang diperebutkan, diperdagangkan, dan dieksploitasi tanpa henti. Di balik butiran kecil yang tampak tak berbahaya itu, tersimpan keuntungan besar yang mampu menggerakkan kekuasaan, membungkam suara, bahkan menutup mata dan telinga banyak pihak. Ketika pasir telah menjadi alat kepentingan, maka hukum sering kali kehilangan wibawa, dan masyarakat kecil hanya menjadi penonton dari kerusakan yang perlahan menghancurkan lingkungan tempat mereka hidup.
Fenomena penambangan pasir yang terus berjalan meskipun larangan telah diberikan menunjukkan adanya persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas ekonomi ilegal. Ada kekuatan yang membuat aturan tidak lagi dihormati. Ada pengaruh yang membuat aparat, lembaga, dan pihak-pihak terkait memilih diam. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat menyaksikan bagaimana hukum dapat berubah menjadi sesuatu yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa atau kedekatan dengan kekuatan tertentu, maka segala bentuk pelanggaran seolah mendapatkan perlindungan yang tidak terlihat.
Paling menyedihkan adalah kenyataan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang pasir sering kali berlangsung di depan mata. Sungai menjadi lebih dangkal dan keruh, jalan desa rusak akibat lalu lalang kendaraan berat, debu beterbangan mengganggu kesehatan warga, dan lahan di sekitar tambang kehilangan kesuburannya. Alam yang seharusnya diwariskan kepada generasi berikutnya perlahan berubah menjadi kawasan rusak yang sulit dipulihkan. Namun kerusakan itu seperti tidak dianggap penting karena keuntungan ekonomi lebih diprioritaskan daripada keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pada kondisi seperti ini, pasir bukan lagi sekadar material tambang. Pasir telah menjadi simbol kebungkaman. Ia menutup mata orang-orang yang seharusnya melihat pelanggaran, dan menutup telinga mereka yang seharusnya mendengar keluhan rakyat. Ketika masyarakat mengadu, suara mereka hilang ditelan kepentingan. Ketika kritik muncul, semuanya seolah menguap tanpa jawaban. Tidak ada tindakan nyata, tidak ada penegakan hukum yang tegas, dan tidak ada keberanian untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas merugikan banyak orang.
Diamnya berbagai pihak dalam menghadapi persoalan seperti ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan. Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Ataukah hukum hanya menjadi alat yang digunakan sesuai kepentingan tertentu? Masyarakat tentu memahami bahwa setiap negara memiliki aturan dan mekanisme pengawasan. Namun ketika pelanggaran terjadi secara terbuka dan terus berlangsung tanpa hambatan, maka kepercayaan publik perlahan akan runtuh. Orang-orang mulai merasa bahwa keadilan hanyalah tulisan di atas kertas, bukan sesuatu yang benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap tambang pasir ilegal atau bermasalah dapat menciptakan budaya takut di tengah masyarakat. Banyak warga sebenarnya mengetahui dampak buruk yang terjadi, tetapi mereka memilih diam karena khawatir menghadapi tekanan atau ancaman. Ketakutan seperti ini sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan sosial. Sebab ketika masyarakat takut berbicara, maka penyalahgunaan kekuasaan akan semakin mudah terjadi. Ruang kritik menjadi sempit, dan kebenaran perlahan dikubur bersama debu dan pasir yang terus diangkut setiap hari.
Ironisnya, aktivitas tambang sering kali dibungkus dengan alasan pembangunan dan ekonomi. Memang benar bahwa pembangunan membutuhkan material, termasuk pasir. Namun pembangunan seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan hukum, lingkungan, dan hak masyarakat. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memiliki batas, aturan, dan tanggung jawab. Jika keuntungan hanya dinikmati segelintir orang sementara kerusakan ditanggung masyarakat luas, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup secara perlahan.
Masyarakat sebenarnya tidak menolak kemajuan. Mereka hanya ingin agar aturan ditegakkan dengan adil dan lingkungan tetap dijaga. Mereka ingin suara mereka didengar, bukan diabaikan. Mereka ingin melihat negara hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan kepentingan tertentu berjalan di atas penderitaan warga. Ketika aparat dan lembaga pengawas memilih diam, masyarakat akan merasa sendirian menghadapi kerusakan yang terus membesar dari hari ke hari.
Kondisi seperti ini juga menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan dapat mempengaruhi moral dan keberanian banyak orang. Ada yang tahu bahwa sesuatu itu salah, tetapi memilih tidak bertindak. Ada yang melihat kerusakan, tetapi pura-pura tidak melihat. Ada yang mendengar keluhan warga, tetapi memilih bungkam. Semua itu menunjukkan bahwa pasir tidak hanya menutup mata dan telinga secara simbolis, tetapi juga menutupi hati nurani. Ketika hati nurani telah tertutup kepentingan, maka kebenaran menjadi sulit diperjuangkan.
Pada akhirnya, persoalan penambangan pasir bukan hanya soal menggali tanah dan mengangkut material. Persoalan ini menyangkut keberanian menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan membela hak masyarakat. Jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan tidak hanya menimpa alam, tetapi juga menghancurkan rasa percaya masyarakat terhadap keadilan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah rasa kecewa serta keyakinan bahwa kekuasaan dapat membeli kebungkaman.
Pasir mungkin hanyalah benda kecil yang mudah diterbangkan angin. Namun ketika pasir telah menutup mata dan telinga banyak orang, ia berubah menjadi lambang dari matinya kepekaan dan keberanian. Di saat semua memilih diam, masyarakat hanya bisa berharap masih ada nurani yang tidak tertutup debu kepentingan, masih ada keberanian untuk melihat kenyataan, dan masih ada telinga yang mau mendengar jeritan mereka yang terdampak. Salam Waras
Tulis Komentar