MITRA TV LAMPUNG. COM
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati
Di banyak daerah yang sedang bertumbuh, pasir bukan lagi sekadar material alam. Ia telah berubah menjadi komoditas yang diperebutkan, dipindahkan, diperjualbelikan, lalu dijadikan alat untuk menggerakkan roda ekonomi. Di balik deru mesin pengeruk dan lalu lalang truk pengangkut, terdapat suara lain yang kerap tenggelam: suara lingkungan yang rusak, masyarakat yang kehilangan ruang hidup, dan hukum yang perlahan kehilangan wibawa di hadapan kekuatan modal serta jaringan kekuasaan. Fenomena maraknya penggalian pasir di Kabupaten Lampung Tengah memperlihatkan kenyataan pahit tentang bagaimana alam sering kali diposisikan hanya sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Aktivitas penggalian pasir yang terus meluas membawa dampak yang nyata bagi lingkungan sekitar. Sungai dikeruk tanpa kendali, tebing mengalami abrasi, jalan desa rusak akibat kendaraan bermuatan berat, dan debu beterbangan memasuki rumah-rumah warga setiap hari. Dalam jangka pendek, kerusakan itu mungkin dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai konsekuensi pembangunan. Namun dalam jangka panjang, dampaknya jauh lebih serius. Struktur tanah menjadi rapuh, daerah resapan air berkurang, dan potensi bencana ekologis meningkat. Alam membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk memulihkan dirinya, sementara kerakusan manusia bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan bumi menyembuhkan luka.
Membuat keadaan semakin rumit adalah adanya dugaan bahwa praktik-praktik tersebut berdiri di bawah perlindungan orang-orang kuat. Ketika kekuatan ekonomi bertemu dengan pengaruh politik atau jaringan kekuasaan tertentu, hukum sering kehilangan ketegasannya. Masyarakat yang mencoba mempertahankan lingkungan hidup justru berada pada posisi yang lemah. Mereka dianggap penghambat investasi, pengacau usaha, atau pihak yang tidak memahami kebutuhan ekonomi daerah. Tidak jarang muncul tekanan sosial maupun intimidasi secara halus agar masyarakat memilih diam. Situasi ini menunjukkan bahwa konflik lingkungan pada akhirnya bukan hanya persoalan alam, melainkan juga persoalan relasi kuasa.
Di tengah kondisi demikian, masyarakat sebenarnya sedang menghadapi dilema besar. Di satu sisi, aktivitas tambang sering dijanjikan sebagai sumber lapangan pekerjaan dan penggerak ekonomi lokal. Sebagian warga memang memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut, baik sebagai pekerja maupun melalui usaha kecil yang ikut bergerak di sekitarnya. Namun di sisi lain, masyarakat juga menyaksikan sendiri dampak kerusakan yang ditinggalkan. Ketika sungai menjadi keruh, ketika hasil pertanian menurun, ketika jalan-jalan desa hancur akibat truk pengangkut pasir, dan ketika sumber air mulai tercemar, masyarakat perlahan sadar bahwa keuntungan ekonomi yang dijanjikan tidak selalu sebanding dengan kerugian ekologis yang harus ditanggung bersama.
Ironisnya, saat masyarakat mencoba meminta kejelasan kepada pemerintah, yang muncul justru saling lempar tanggung jawab. Pemerintah kabupaten menyebut kewenangan berada di tingkat provinsi, sementara pihak provinsi berdalih bahwa pengawasan di lapangan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah. Akibatnya, persoalan terus berputar tanpa penyelesaian nyata. Dalam ruang abu-abu seperti inilah aktivitas yang merusak lingkungan dapat bertahan dan berkembang. Ketika birokrasi sibuk mencari batas kewenangan, kerusakan alam terus berlangsung tanpa jeda.
Fenomena ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar penonton yang membiarkan ruang hidup masyarakat dikorbankan oleh kepentingan tertentu. Hukum dibuat bukan hanya untuk mengatur administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan. Ketika hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuatan modal dan pengaruh tertentu, maka yang lahir bukan lagi keadilan, melainkan ketimpangan. Masyarakat kecil akhirnya merasa bahwa aturan hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara mereka yang memiliki kekuatan dapat dengan mudah mencari celah untuk menghindarinya.
Kerusakan lingkungan juga tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu membawa dampak sosial yang luas dan perlahan menggerus kehidupan masyarakat dari dalam. Konflik horizontal antarwarga dapat muncul karena perbedaan kepentingan. Sebagian masyarakat mendukung tambang karena alasan ekonomi, sementara sebagian lain menolak karena mempertahankan lingkungan hidup. Perpecahan semacam ini membuat solidaritas sosial yang sebelumnya kuat menjadi rapuh. Hubungan antar tetangga dapat renggang hanya karena perbedaan pandangan mengenai keberadaan tambang pasir. Alam yang rusak pada akhirnya juga merusak hubungan antar manusia.
Lebih dari itu, masyarakat lokal sejatinya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang diwariskan turun-temurun tentang cara menjaga keseimbangan alam. Sungai bukan hanya sumber material, melainkan sumber kehidupan. Tanah bukan hanya objek ekonomi, melainkan ruang tempat generasi tumbuh dan bertahan hidup. Dalam budaya masyarakat pedesaan, alam memiliki nilai moral yang tidak dapat diukur dengan uang semata. Ketika eksploitasi dilakukan tanpa batas, manusia sebenarnya sedang memutus hubungan moralnya dengan alam. Keserakahan membuat manusia lupa bahwa bumi bukan warisan nenek moyang semata, melainkan titipan untuk anak cucu.
Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, keberanian masyarakat untuk bersuara menjadi sangat penting. Kritik terhadap kerusakan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bersama. Pemerintah juga harus berhenti menjadikan persoalan kewenangan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab moral. Sebab bagi masyarakat yang terdampak, yang mereka butuhkan bukan perdebatan administratif, melainkan tindakan nyata untuk melindungi lingkungan hidup mereka. Ketegasan hukum harus hadir tanpa memandang siapa yang berada di belakang sebuah usaha.
Pada akhirnya, persoalan penggalian pasir bukan hanya tentang tambang ilegal atau kerusakan sungai. Ia adalah cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana hukum diuji, dan bagaimana negara sering kali gagal berdiri di pihak rakyat kecil ketika berhadapan dengan kepentingan besar. Alam selalu memberi tanda ketika ia mulai kehilangan keseimbangannya. Persoalannya bukan apakah kerusakan itu akan datang, melainkan apakah manusia mau menyadari sebelum semuanya terlambat. Jika eksploitasi terus dibiarkan tanpa kendali, maka yang akan diwariskan bukan kesejahteraan, melainkan krisis lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Salam Waras
Tulis Komentar