Naik Ketingkat Penyidikan, Berkas Kakam Astomulyo Dilimpahkan ke Polres Lamteng

$rows[judul] Keterangan Gambar : SRI WIDAYAT KAKAM ASTOMULYO

MITRA TV LAMPUNG.COM- Gunungsugih.

Berkas penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng, akhirnya dilimpahkan ke Polres setempat pada Jum'at malam (25/10/2024).

Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim menyatakan berkas Kakam dinilai lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.

"Malam ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng. Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar," kata Imam Nurrohim.

Dirinya menjelaskan, bahwa hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

(Gakumdu lampung tengah) 

Hal senada dikatakan Tedi Kristiandi Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lamteng. Menurutnya, terkait dugaan kampanye kakam dinilai telah memenuhi cukup bukti. 

"Bahwa Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan Pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng. Kita tunggu bersama-sama, polres Lamteng memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan," tambahnya.

Ia menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai.



(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)