Konsumsi Narkoba dan Miliki Senjata Api Ditengah Perkebunan Sawit, 4 Pria Diamankan Polres Mesuji

$rows[judul] Keterangan Gambar : IPTU TATA SUBRATA Kasi Humas Polres Mesuji Lampung

MITRA TV LAMPUNG.COM - Mesuji.

Personil PAM Polres Mesuji Polda Lampung yang bertugas di PT. Prima Alumga mengamankan empat orang Laki Laki, di lokasi perkebunan sawit Blok 13/14 B-C, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis Sabu, pada Minggu (05/01/25).

Saat penggeledahan, satu dari empat orang yang diamankan itu kedapatan memiliki Senjata Api Rakitan jenis Revolver.

Keempat orang itu, berinisial HM (27) Warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, BS (29) Warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, SO (42) Warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan HP (43) Warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K.,M.I.K melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat 2 Personil Sat Samapta Polres Mesuji yang melakukan Patroli di seputaran areal perkebunan kelapa sawit PT. Prima Alumga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 


"Dilokasi, anggota mendapati sebuah kendaraan Mobil Pick Up Merek Suzuki Carry mencurigakan yang diduga bukan kendaraan milik perusahaan," ujarnya.

Berbekal kecurigaan, kemudian Anggota mendekati dan memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah dihampiri, salah satu orang berinisial AI warga Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji melarikan diri ke perkebunan.

Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penggeledahan. Ahasil, anggota menemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver yang disimpan didalam tas dalam kendaraan milik HM. 

"Setelah ditemukannya Senpira tersebut, Keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji, sesampainya di Polres Mesuji mereka dilakukan tes urine dan kesemuanya dinyatakan positif mengkonsumsi zat amfetamin (Sabu)". Tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka HM di jerat dengan Pasal UU darurat No 12 tahun 1951 (tentang  senjata api), dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU No.35 Tahun 2009 (tentang Narkoba) sedangkan untuk ketiga Tersangka yaitu BS, SO dan HP di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU No.35 Tahun 2009 (tentang Narkoba). 

Petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 1 Butir Amunisi Aktif Ukuran Kaliber 5,56 MM x 45 MM, 3 Butir selongsong peluru yang telah digunakan dengan ukuran panjang 45 MM, satu unit kendaraan roda  empat, dan 1 Buah Tas selempang warna hitam milik HM. Serta 4 unit telepon seluler berikut dua tas selempang.

Iptu Tata Subrata mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak ikut memiliki senjata api secara ilegal dan mengonsumsi Narkoba.

"Tetap bersama sama menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terkendali di wilayah Hukum Polres Mesuji," tutupnya.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)