MITRA TV LAMPUNG.COM- Bandarjaya.
Kasus dugaan kampanye saat pembagian insentif di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng akhirnya dilaporkan kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 ke Gakumdu Lamteng, pada Senin (21/10/2024).
Tim Kuasa Hukum paslon 02 meminta Gakumdu harus bertindak tegas atas aksi tidak terpuji yang diduga dipertontonkan oleh tim paslon 01 Musa-Ahsan, mulai dari aksi money politik dan juga penekanan terhadap masyarakat melalui aparatur kampung atau Lurah.
Dari video berdurasi 1 menit 49 detik yang viral beredar di sosial media maupun grup whatsapp, terlihat aksi pengondisian aparatur kampung, RT dan Linmas yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kampung Astomulyo, Sri Widayat saat pembagian Insentif.
Menanggapi persoalan tersebut, Beni Qurniawan selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Ardito-Koheri dengan sigap melakukan pelaporan ke Gakumdu Lampung Tengah.
"Ini sudah sangat fatal, Sudah berulang kali tim paslon 01 melakukan hal tidak terpuji yang bahkan sangat mencoreng kesucian nilai demokrasi," ujar Beni.
Beni mengatakan, Dirinya memasukkan 2 laporan ke Gakumdu pada hari ini, Senin 21/10/24. "Laporan yang pertama yaitu diduga aksi money politik di Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian, selanjutnya yang viral semalam yaitu oknum kepala kampung Astomulyo Kecamatan Punggur yang secara gamblang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 01 Musa-Ahsan," bebernya.
Dari sekian banyaknya laporan yang telah masuk ke Gakumdu, Beni meminta pihak Gakumdu kali ini agar benar-benar serius menanggapi laporannya dan memberi tindakan tegas kepada pihak yang sudah terbukti melakukan kecurangan.
"Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tindak pidana kecurangan harus ditindak tegas. Bahkan petahana dapat didiskualifikasi apabila dalam kampanyenya melibatkan aparatur kampung ataupun ASN," tegasnya.
Beni berharap dengan sudah lengkapnya barang bukti dan juga jelasnya narasumber dalam laporannya, Pihak Gakumdu bisa bersikap tajam kepada kebenaran dan tidak masuk angin.
(aan putra)
Tulis Komentar