Tahapan Kampanye, Gakkumdu Lampung Tengah Tangani Empat Dugaan Pidana Pemilukada

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rapat Gakkumdu Lampung Tengah (rls/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -Gunungsugih.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lampung Tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahapan kampanye pilkada serentak 2024.

Bawaslu Lampung Tengah telah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani Sentra Gakkumdu Lampung Tengah, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan. 

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Effendi kepada Media Mitratv Lampung.com, Sabtu (19/10/24).

"Bawaslu telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak terpenuhi syarat formilnya, meski pelapor sudah dikasih waktu dua hari untuk melengkapi berkas agar sarat formilnya terpenuhi," terang Yuli Effendi.

Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, kata Ketua Bawaslu, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi. 

"Pertama, dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung di rumah calon bupati nomor urut 01 Musa Ahmad. Setelah melakukan pembahasan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan," jelasnya.

Lanjutnya, kendati dihentikan penanganannya di Gakkumdu, Bawaslu Lamteng menilai anggota polri tersebut diduga melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran anggota polri tersebut ke polres lamteng untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu Lamteng juga menilai bahwa kepala kampung dimaksud diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke bupati untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Kemudian pelanggaran kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati no 02 Ardito Wijaya. Setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari kemenag Lamteng yang membidangi pendidikan, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan. 

Ketiga, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati no 02 ardito-koheri, Amir Faisal Sanjaya. Gakkumdu Lamteng telah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli bahasa dari kantor bahasa provinsi lampung. Selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsurnya, sehingga Gakkumdu kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Keempat, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati no 01 Musa-Ahsan di Kecamatan Bandarmataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi. 

Namun demikian, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, bawaslu lamteng menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian. Dari hasil penelusuran itu bawaslu lamteng memutuskan bahwa dugaan pelanggaran dimaksud terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani gakkumdu lamteng.

Saat ini Bawaslu Lamteng sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Selain dugaan pidana pemilihan, Bawaslu juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung.



(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)