Dua Terduga Maling Motor 8 TKP Dibekuk Tim Gabungan Polres Mesuji, Satu Pelaku Dari Lampung Tengah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Dua Terduga Pencuri Motor di 8 TKP Dibekuk Polisi (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Mesuji.

 Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji menangkap dua tersangka Curanmor yang kerap beraksi di delapan TKP  kecamatan Simpang Pematang. 

Tersangka berinisial Dd (34) Warga Pemukiman Reg 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan St (30) Warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri membenarkan penangkapan dua tersangka Curanmor yang terjadi ‎pada kamis 26 Juni 2025 lalu, di rumah makan nasi goreng lamongan.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang Iptu Apriansyah bersama anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua lokasi berbeda.


Tersangka Dd ditangkap dikediamannya Pemukiman Register 45, pada Senin 20 April 2026 sekira Pukul 11.00 WIB. Sedangkan tersangka Santori ditangkap sekira Pukul 23.00 Wib di Kampung Gunungagung, Lamteng.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Simpang Pematang guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana Curanmor di delapan TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang.

"Dari delapan TKP Tim tekab 308 Polsek simpang pematang mengamankan satu unit sepeda motor  sedangkan 7 tkp lain nya masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek Kompol Ery Hafry. 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 477 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


(supriyono)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)