BPK dan Kades Temui Jalan Buntu, Persoalan Kakam Sri Waylangsep Diserahkan ke Pemkab Lamteng

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tokoh Masyarakat Kecamatan Kalirejo membacakan Surat Persoalan Kakam Sri Waylangsep ke Pemkab Lamteng (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Kalirejo. 

BPK dan Kepala Kampung Sri Way Langsep, Lampung Tengah tidak menemukan kata sepakat, soal  pembahasan  pencabutan surat pengunduran diri Sulaiman, tertanggal 08 April 2026.

Selanjutnya BPK menyerahkan persoalan itu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. 

Persoalan pembahasan pengunduran diri Sulaiman, selanjutnya diserahkan ke Pemda Lamteng itu, merupakan hasil rapat BPK dengan Kepala Kampung Sri Way Langsep Sulaiman,  di Balai Kampung Sri Waylansep, Rabu (22/04/26). 


Rapat dihadiri antara lain 6 orang BPK, Kakam Sulaiman, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi.,SH., Danramil Kapten Inf Sujono, Sekcam Kalirejo, dan tokoh masyarakat Kecamatan Kalirejo,  Wahyudi.

Kuasa Hukum Sulaiman, Advokat Febian Boby.,SH.,MH.,C.LA dari Kantor Hukum  FB & PARTNER, Bandarlampung,  juga hadir bersama timnya.

Surat hasil rapat hari itu dibacakan Wahyudi didepan mereka yang ikut rapat serta dihadapan sekitar 100 warga yang datang di Balai Kampung Sri Waylansep. 

Isi surat antara lain: 

1. BPK meminta kepada Kakam Sulaiman untuk membacakan atau menyampaikan secara langsung surat pencabutan pengunduran dirinya, didepan perwakilan masyarakat yang hadir pada malam itu, Rabu (08/04/26)

2. Sulaiman pada dasarnya meminta kepada BPK agar pengunduran dirinya tersebut cukup dilakukan didepan BPK, dengan pertimbangan BPK merupakan cerminan dari masyarakat. 

3. Terhadap kedua poin diatas belum dicapai kata sepakat, untuk itu permasalahannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Surat yang dibacakan Wahyudi itu ditandatangani 6 pengurus BPK.

Setelah dibacakannya surat hasil rapat, masyarakat-pun membubarkan diri dengan tertib.


(zen)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)