Keterangan Gambar : Tersangka Win (33) Pembobol Diller Kawasaki Yukumjaya, Terbanggibesar (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Terbanggibesar.
Membobol rolling door lalu mengambil dua sepeda motor Kawasaki, Win (33) warga Cimarias Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Minggu (17/05/26).
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku Win sedang berada disebuah hotel di Bandarjaya.
Panit 1 dan Panit 2 Tekab Polsek Terbanggibesar bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah segera menuju ke tempat keberadaan pelaku, disebuah hotel tersebut. Dengan, mudah pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami.,SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.,S.IK.,SH.,MH., mengatakan tersangka Win, pada malam hari, Kamis 26 Februari 2026, diduga membobol Diller Motor Kawasaki di Yukumjaya, Terbanggibesar Lampung Tengah.
Dengan cara mencongkel kunci rolling, pelaku masuk dan mengambil 1 sepeda motor Kawasaki yang masih baru dan 1 motor yang masih didandan.
Kegiatan tanpa ijin pelaku dimalam hari itu terekam CCTV.
Pemilik diller, Koko Sugiarto, warga Kemiling Bandarlampung, melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Terbanggibesar guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Win, dijerat dengan pasal 477 UU nomo 1, tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(fiko)
Tulis Komentar