Bupati Lamteng Berhentikan Kades Gunungagung Terusannunyai

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Terusannunyai 

Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri memberhentikan sementara Sukardi, dari jabatannya sebagai kepala Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Pemberhentian itu bersifat sementara,  Sukardi sudah berstatus tersangka. 

Surat Bupati Lampung Tengah memberhentikan Sukadi itu tertuang dalam surat keputusan No: 25/KPTS/D.a.VI.13/2026 tanggal 09 Februari 2026.

Dalam surat itu disebutkan, jika setelah mengikuti proses peradilan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka Sukardi diaktifkan kembali sebagai kepala kampung. 


(Keterangan Gambar : Balai Kampung Gunungagung Masih Disegel Warga) 

Sebagai penggantinya sekretaris kampung (sekdes) Suardi diangkat sebagai Pj Kepala Kampung Gunungagung sampai putusan pengadilan terhadap Sukardi mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Sekdes diangkat sebagai Plh kepala kampung, sampai proses peradilan terhadap Sukardi mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Andri Yulizar, Camat Terusannunyai,  kepada Mitra TV Lampung.Com. Selasa (14/04/26)

Menurut camat, pihak Kecamatan Terusannunyai bersama tokoh masyarakat berencana akan membuka segel, palang kayu yang dipasang massa. Dengan demikian aktifitas pemerintahan Kampung Gunungagung bisa berjalan normal, tidak menumpang di Balai Dusun V Gunungagung. 

Sukardi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung kini ditahan karena sedang menjalani proses peradilan. Dia diduga terlibat penjualan beras bantuan pangan untuk warganya senilai ratusan juta rupiah.

Selain dugaan  penyelewengan bantuan pangan beras,  Sukardi juga diduga terlibat penimbunan BBM  bersubsidi.

Kelompok massa mengamuk dan membakar rumah kepala kampung itu pada 17 Mei 2025. Massa juga membakar Mobil, motor dan harta lainnya milik sang kades.


(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)