Keterangan Gambar : Polres Mesuji Lampung Ungkap Penimbunan BBM Solar Bersubsidi 4,2 Ton (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -Mesuji.
Sat Reskrim Polres Mesuji melalui Unit Tipidter mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sebanyak 4.290 Liter atau 4,2 Ton.
Demikian disampaikan Kapolres Mesuji Lampung AKBP Muhammad Firdaus, saat jumpa Pers di Mapolres Mesuji, Sabtu (11/04/26)
Menurut kapolres, Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penimbunan milik tersangka S yang berada di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dari hasil pemeriksaan tersangka BBM tersebut di dapat dari para pelangsir 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp 8.000 per liter.
Kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G, lalu barang itu kembali dibeli G dengan harga Rp 8.500/liter.
"Saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi polisi masih terus melakukan pengejaran" tegas Muhammad Firdaus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 1 Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, 1 Pick Up Isuzu Traga, 90 drigen kapasitas 35 liter berisi solar total 2.970 Liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 Liter, 40 drigen yang berisikan Solar Subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter dan 1 buah timbangan elektrik.
Para tersangka melakukan praktek ilegal itu sudah berjalan selama 4 bulan dengan total kerugian negara sebesar Rp612 juta.
Tersangka S akan dijerat Pasal UU RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI No: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda 60 milyar rupiah.
(supriyono)
Tulis Komentar