MITRA TV LAMPUNG.COM -
Metro.
Kabar menghebohkan perpolitikan di Lampung. Tujuh hari jelang pencoblosan, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahadi - Qomaru Zaman sebagai pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Metro 2025-2030 .
Dalam rilis resmi KPU Metro yang diunggah pada Instagram @kpukotametro dan laman atau web site menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.
Pengumuman serupa juga tertera di laman resmi https://kota-metro.kpu.go.id/berita/baca/7941/press-release-kpu-kota-metro, yang menampilan Pres Relaase resmi sikap dan keputusan resmi KPU Metro.
Di mana, dalam Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut memutuskan bahwa menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 02, Wahdi - Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Kemudian, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut yang menyebabkan hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sejumlah wartawan mencoba meminta penjelasan langsung dari komisioner di kantor KPU Metro. Namun tak ada seorangpun disana. Baik ketua dan jajaranya. Pun begitu dengan ponsel mereka dalam keadaan tak aktiv.
Seorang staf sekretariat KPU Metro tak mau berkomentar dan meminta agar menghubungi langsung para komisioner.
"Tidak tahu mereka (komisioner) ada di mana. Mungkin ke pantai lagi santai kali," ujar ASN itu.
(redaksi)
Tulis Komentar