Tiga Bulan Mendekam di Polsek Terbanggibesar, Dua Pelaku Terduga Pencuri Solar Dijenguk Kuasa Hukum

$rows[judul] Keterangan Gambar : LBH Bledek Dambangi Polsek Terbanggibesar (aan/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -Bandarjaya.

Tiga penasehat hukum dua terduga pelaku pencurian BBM jenis solar yang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah, sudah tiga bulan mendekam di Polsek dan mendatangi Mapolsek setempat pada Jum'at (27/09/2024).

Ketiga Penasehat Hukum dari LBH Bledek itu adalah Rimbun Sinurat.,S.H., Agung Edi Handoko.,S.H., dan Boy Sinurat.,S.H.  

Rimbun Sinurat S.H, mengatakan terduga pelaku AD telah melakukan perdamaian dengan korban serta pencabutan laporan ke polisi. 

Dengan harapan dapat diselesaikan  dengan langkah Restoratif Justice (RJ). 

" Namun disayangkan upaya RJ gagal dengan alasan salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba," ujar Rimbun.

Menurut Rimbun, kronologis singkat kejadiannya adalah terduga pelaku JD menyewa mobil AD untuk mengantar solar di daerah Kecubung Terbanggibesar.


Setelah harga disepakati biaya antar sewa mobil Rp.100 ribu, AD pun menyanggupinya.

Kemudian, JD berangkat bersama AD menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk mengambil solar yang diakui JD merupakan miliknya di dekat SPBU Terbanggibesar. 

"Sepengetahuan AD, saat itu solar yang diambil menggunakan angkotnya diakui milik JD. Setelah selesai mengambil solar JD kemudian memberikan uang sebesar Rp.100 ribu sebagai biaya sewa mobil,"  tambah Rimbun.

Rupanya solar yang diambil JD adalah milik RS seorang pedagang eceran BBM di pinggir Jalinsum Terbanggibesar.  Atas peristiwa tersebut RS melapor ke Polsek Terbanggibesar karena mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta. 

AJ dan AD ditangkap polisi dan sudah ditahan sekitar 3 bulan. Belakangan diketahui AJ mengalami gangguan jiwa yang sedang menjalani rehabilitasi. Bukti-bukti dari rumah sakit Jiwa ada," tambah Rimbun.

Berbagai langkah dan upaya untuk membebaskan AD dari jeratan hukum rupanya belum membuahkan hasil, bahkan pihak kuasa hukum AD yang diketuai Edy Dwi Nugroho S.H., telah melapor ke Polda Lampung terkait masalah tersebut. 

Upaya damai kedua belah pihak yang diketahui Kepala Kampung Terbanggibesar di tempat usaha korban telah dilakukan. Terduga pelaku AD telah memberi kompensasi nominal sesuai yang disepakati bersama.

"AD hanya pihak pemilik mobil yang disewa JD, dan benar JD itu orangnya tempramen jika tidak dituruti akan mengamuk dan mengancam merusak kendaraan AD," bebernya.

Tim penasihat hukum AD, memohon pihak Polsek Terbanggibesar dapat menyetujui RJ sehingga penyelesaian hukum tidak sampai ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, Mitra TV Lampung belum mendapat keterangan resmi dari Polsek Terbanggibesar terkait masalah tersebut. 



(aan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)