Keterangan Gambar : Tidak Kurang 1x24 Jam, Polsek Way Pengubuan Tangkap Terduga Pencuri Perhiasan. (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Waypengubuan.
Tim Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang buruh perusahaan karena diduga mencuri barang perhiasan senilai Rp10 juta.
Pelaku berinisial SAN (22) warga Lempuyang Bandar Way Pengubuan, ditangkap saat bermain dirumah kerabatnya, tanpa perlawanan. Sementara pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.
" Kami tangkap tidak kurang dari 1x24 jam, setelah pelaku beraksi. Penangkapan ini atas informasi masyarakat dan kesigapan petugas kami," ujar Iptu Bayu Ogara.,S.Psi.,MM., Kapolsek Way Pengubuan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.,S.IK.,SH.,MH.
Tersangka pada hari Minggu (22/02/26) sekira pukul 02.00, diduga mencuri dirumah korban Desi Fadila, warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan. Pelaku masuk rumah lewat jendela lalu mengambil tas yang berisi emas dan surat-surat berharga lainnya. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Way Pengubuan.
Mendapat laporan korban, tim Tekab 308 Polsek Way pengubuan bergerak cepat, dengan mendatangi TKP mengumpulkan barang bukti.
"Ya hasilnya dengan cepat pelaku kita tangkap," ujar Iptu Bayu Ogara.
Dari pelaku polisi antara lain menyita satu buah kotak cincin, STNK mobil, kartu ATM, kartu E-tol, dan uang tunai Rp1,1 juta.
Hasil pemeriksaan polisi, SAN diduga juga merupakan salah satu spesialis pencurian kendaraan sepeda motor, yang beraksi diwilayah Polsek Way Pengubuan.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Way Pengubuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(fiko)
Tulis Komentar