S. Malinton Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan PIP

$rows[judul] Keterangan Gambar : S. MALINTON Ketua LSM Banki DPD Tanggamus

MITRA TV LAMPUNG.COM - Tanggamus.

Menyikapi pemberitaan dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 1 Air Naninggan Kabupaten Tanggamus, Lampung mendapat tanggapan dari 

S. Malinton, ketua LSM BANKI DPD Tanggamus.

"Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di lakukan oleh Pihak sekolah SMAN 1 Air Naningan termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli)," Jelas S.Malinton 

Karena kategori Pungli menurut S. Malinton, undang undang Tipikor (UU No.31Tahun 1999 Dan UU No. 22 Tahun 2001) itu sebagai tindak pidana korupsi yang harus di berantas. Dan Undang - Undang Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan jabatan, memaksa seseorang memberi sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam dengan pidana penjara selama - lamanya enam Tahun.

"Dalam waktu dekat ini kami selaku lembaga yang ada di Kabupaten Tanggamus, akan melaporkan masalah ini ke dinas terkait serta pihak APH," Tegas Malinton. 

Sebelumnya diberitakan Mitra TV Lampung.com, SMAN 1 Air Naningan Tanggamus diduga melakukan pemotongan PIP yang besarnya bervariasi antara Rp 600 ribu - Rp 1 juta, untuk membayar uang iuran sekolah bagi siswa yang masih mempunyai tunggakan. 

Selain itu sekolah juga melakukan potongan Rp 50 ribu sebagai uang transport saat pencairan ke bank.



(ardi)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)