MITRA TV LAMPUNG. COM - Gunungsugih.
Pada bulan Desember 2024 ini, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 17 tersangka dengan perincian 5 Bandar, 5 kurir dan 7 pemakai.
Dari para tersangka Polres Lampung Tengah mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 19,49 gram.
Para tersangka digerebek di sejumlah tempat di Kecamatan Gunungsugih dan Anak Tuha, yaitu di gubuk-gubuk pekebunan singkong dan kebun sawit milik warga.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Andik Purnomo Sigit.,SH.,S.IK.,MM., didampingi Kabag Operasi Kompol Edy Qorinas.,SH., Kasat Narkoba AKP Widodo dan Kasi Humas Iptu Tohid Sudarsono saat Jumpa Pers di Mapolres Lampung Tengah Kamis (19/12/24) mengatakan, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah.
Menurut Kapolres para tersangka diancam penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
"Pemberantasan Narkoba ini merupakan prioritas perintah Kapolri. Oleh karena itu jangan coba-coba dengan narkoba. Kami nyatakan perang terhadap narkoba," ujar AKBP. Andik Purnomo Sigit
(fiko dan zen sunarto)
Tulis Komentar