MITRA TV LAMPUNG.COM- Bandarlampung. Polda Lampung C.q Ditreskrimum, kalah sidang gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon Sari Mewati DJoenaedi, dalam perbitan SP3.
Sidang atas nama pelapor, warga Jln. Ansana, Kelurahan Duri, Kebun Jeruk Jakarta itu terbuka untuk umum.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara: 6/Pid. Pra/2023/PN.Tjk, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (12/01/23).
Sidang dipimpin hakim tunggal Firman Khadafi Tjindrabumi, Kuasa Termohon Polda Lampung diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Yulizar Fahrulrozi, Trias Saputra dkk sedangkan kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Marwan, Hendriadi & Rekan
Hidayanto.,SH., selaku tim kuasa hukum pemohon usai sidang mengatakan bahwa pengadilan memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk melanjutkan penyidikan sesuai laporan polisi: LP/B.438/11/2019/, tanggal 28 Maret 2019, atas nama terlapor berinitial A, atas sangkaan pemalsuan surat sebagai mana pasal 263 KUHP.
Menurut Hidayanto, SP2HP, 476/6/Res/1.9/Ditreskrimum, tanggal 12 Juni 2023, tentang Surat Penghentian Penyedikan (SP3) terhadap tersangka initial A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Atas putusan pengadilan tersebut para pihak menerima, karena memang tidak ada upaya hukum lainnya. ( Wahyu RizkiSaputra)
Tulis Komentar