Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Terhadap Istrinya Mardiana

$rows[judul] Keterangan Gambar : DODI ALASKA,AS Humas PA Gunungsugih

MITRA TV LAMPUNG.COM -Gunungsugih. 

Pengadilan Agama Gunungsugih Lampung Tengah menolak Gugatan Cerai dan Isbat Nikah Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad terhadap istrinya Hj. Mardiana.

Putusan penolakan Gugat Cerai dan Isbat Nikah perkara nomor :1377/Pdt.G/2024, itu dibacakan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Gunungsugih. 

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin ketua majelis hakim Abdulloh Almanan dengan anggota Desi Ratnasari dan Siti Maslikah dengan Panitera Pengganti Aditia Setianingrum. 

Hadir dalam sidang kuasa hukum kedua belah pihak Musa Ahmad dan Mardiana.

Jika penggugat H. Musa Ahmad tidak melakukan Banding atau upaya hukum lain dalam waktu yang ditentukan maka Mardiana masih Istri sah Bupati Hi. Musa Ahmad. 

Humas Pengadilan Agama Gunungsugih  Dodi Alaska, mengatakan permohonan penggugat Musa Ahmad yang menceraikan tergugat  dan isbat nikah istrinya Mardiana, ditolak Pengadilan Agama dan sampai saat ini pemohon belum mengajukan upaya banding.

"Sampai saat ini, hari ini pemohon belum mengajukan upaya banding," ujar Dodi Alaska kepada Mitra TV Lampung Kamis siang (17/10/24). 

Selain menolak permohonan Musa Ahmad untuk seluruhnya, Musa Ahmad juga masih dibebankan membayar perkara sebesar Rp 209.500

Dari data Informasi di Pengadilan Agama Gunungsugih Musa Ahmad dan Mardiana melangsungkan Pernikahan di Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah pada tanggal 25 November 1995, dengan mas kawin 10 gram emas.

Perkawinan Musa dan Mardiana dikaruniai dua anak.



(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)