MITRATV LAMPUNG.COM - Seputih Mataram.
Seorang pria dibekuk polisi saat asyik bermain judi online di salah satu toko di Kampung Jatidatar Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, Senin (11/11/24).
Pria itu berinisial KRS (41) warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram. Ia ditangkap saat sedang bermain judi slot di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Andik Purnomo Sigit, SH., S.IK., MM.,mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait praktik judi online tersebut.
"Dari informasi tersebut, didapatlah KRS sedang bermain judi slot di sebuah toko. Dia kini diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk diproses lebih lanjut," katanya, Rabu (13/11/24).
Kapolsek menjelaskan, KRS ditangkap saat sedang mengakses judi online di situs OLB88 sekira pukul 22.08 WIB.
Saat diinterogasi petugas, KRS mengaku bahwa dia melakukan top up untuk modal judi sebesar Rp 300 ribu di situs tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan perjudian slot tersebut kurang lebih satu tahun," katanya.
Kapolsek menambahkan, dari tindak pidana yang dilakukan oleh KRS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan bukti tangkapan layar transaksi perjudian dan permainan slot yang dijalankan oleh KRS.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana perjudian jenis slot, Pasal 303 Ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
(rls/tamrin)
Tulis Komentar