MITRA TV LAMPUNG.COM- Gunungsugih.
Sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis usai jadi korban rudapaksa, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah, berikan tempat aman untuk (S) gadis berusia 15 tahun yang dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.
Gadis tersebut kondisinya kini mengalami trauma berat hingga ketakutan untuk keluar dari rumah.
Insiden rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Lampung Tengah. Saat ini, S berada di rumah aman
(Keterangan gambar : Kanit PPA Polres Lampung Tengah)
Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya mengatakan, di rumah aman tersebut, korban akan dijamin keamanan dan kebutuhannya
Sebab, kata dia, diketahui korban merasa takut dan enggan pulang ke rumah pasca kejadian rudapaksa yang dialami sejak dari bulan Desember 2023 hingga Juli 2024.
"Untuk ke depan UPTD PPA juga akan melakukan pendampingan kesehatan mental hingga pendampingan hukum untuk korban sampai selesai," katanya.
Yusrizal mengatakan, pendampingan kesehatan mental yang akan dilakukan UPTD PPA diantaranya dengan melakukan asesmen psikologi dari tenaga ahli.
Proses tersebut, katanya, akan dilakukan bertahap hingga sambil melakukan pemulihan mental.
Dikatakannya, UPTD menilai bahwa kasus yang dialami korban cukup memilukan.
"Rata-rata kasus seperti ini terjadi karena orangtua selalu mengabaikan anaknya, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah pun seolah begitu saja dilakukan," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah berupaya meminimalisir kejadian pemerkosaan melalui Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (PTBM).
Hal itupun didukung dengan sosialisasi yang dilakukannya.
Dirinya berharap, orangtua sadar akan pentingnya perhatian kepada anak dan peduli dengan masa depannya
"UPTD berharap kasus pemerkosaan bisa ditekan dengan peran orangtua yang peduli, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum kedua tersangka dari LBH Adil Nusantara Lampung, H.Hidayanto.,SH mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Serahkan semua proses hukum yang sedang dilakukan Polres Lampung Tengah," ujar Hidayanto Selasa malam.
( H. Hidayanto, S.H Kuasa Hukum Tersangka)
(aan putra)