Dugaan Penyimpangan Proyek Rp14,9 Miliar Kejari Geledah Kantor BMBK Lampung Tengah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Lebih 6 jam Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Geledah Kantor BMBK di Prosida Bandarjaya (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Bandarjaya

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) di Kompleks Prosida Bandarjaya, Terbanggibesar, Selasa (22/09/26).

Petugas kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek jalan Buyut Ilir- Tanggul Angin tahun 2025.


Pemeriksaan lebih 6 jam itu dipimpin Kasi intel Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian.,SH, dengan sejumlah anggota.

Penggeledahan  merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan ruas jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah.

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Kasi Intel Okky Desvian.,SH., mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti.,SH.,MH. mengatakan proses penyidikan, tim penyidik sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


Adapun penggeledahan Dan pemeriksaan meliputi ruangan, dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. 

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dokumen dan barang yang diperoleh tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

"Penggeledahan dan pemeriksaan untuk mencari alat bukti dan membuat terang suatu perkara," ujar Okky Desvian.,SH., kepada para wartawan.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan  merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. 

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(zen)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)