Dipecat Sepihak Gajipun Ditahan, Begini Kata Dua Pegawai SMK N 1 Terbanggibesar Saat Datangi Sekolah

$rows[judul] Keterangan Gambar : Hendriyadi dan Sri Wahyuni Dwi Silviana (aan/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Terbanggibesar.

Dua mantan pegawai TU SMK Negeri 1 Terbanggibesar, kembali mendatangi sekolah pada Rabu (12/3/2025).

Keduanya mempertanyakan perihal gaji yang ditahan oleh sekolah atas petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, saat rapat mediasi yang digelar pada Jum'at (7/3/2025).

Hendri dan Yuni hanya dipertemukan oleh Bendahara BOS, Denok Triwidyati dan Amalia Dwi Utami, Bendahara Komite.

"Kami datang menanyakan perihal gaji, namun pihak sekolah melalui bendahara BOS dan Komite hanya memberikan gaji selama tujuh bulan atas perintah kepala sekolah," ujar Hendri dan Yuni.

Menurutnya, gaji yang harusnya diterima selama 25 Bulan sampai dengan Februari  2025 tercatat Rp.50.750,000.

Saat keduanya menanyakan sisa pembayaran gaji kepada Denok dan Tami mereka enggan menjawab terkait bagaimana kekurangannya.

"Ini hanya diberikan cicilan, lalu sisanya bagaimana. Bukan kami tidak mau menerima, namun kami meminta surat pernyataan jika sisanya belum dibayarkan dan kapan akan melunasi? Jangankan mau memberi pesangon, kami dipecat sepihak saja masih mau dicicil gajinya," keluh mereka.

Sementara itu, menurut Denok, dirinya hanya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh kepala sekolah.

"Petunjuknya hanya disuruh memberikan amplop yang berisi gaji ini. Namun jika ditanya bagaimana kekurangannya, buk kepsek tidak mau membuat surat pernyataan hanya lisan saja," tutupnya.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)