Diduga Terlibat Narkoba Oknum Kepala Kampung Diberhentikan Warganya

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rapat masyarakat onoharjo

MITRA TV LAMPUNG.COM-

Terbanggibesar

Jajaran tokoh masyarakat, agama, pemuda, hingga pemuka adat Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar musyawarah khusus, Kamis (01/10/26).

Rapat mendadak tersebut digelar menyusul maraknya indikasi pelanggaran hukum berat serta dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret Kepala Kampung Onoharjo, YEW. 

Dalam forum musyawarah yang berlangsung di Balai Kampung Onoharjo tersebut, para peserta menyoroti laporan dan aduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan keterlibatan Kepala kampung dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bahkan, informasi yang berkembang menyebutkan yang bersangkutan telah dua kali diamankan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya itu, forum juga membahas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK) Onoharjo, Suparyono, menegaskan perbuatan kepala kampung tersebut telah mencederai sumpah dan janji jabatan, sekaligus merusak tatanan tata kelola pemerintahan kampung.

"Tindakan yang bersangkutan sangat merugikan. Langkah tegas secara administratif harus segera diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kampung Onoharjo tidak lumpuh," tegas perwakilan tokoh masyarakat dalam rapat tersebut.

Dari hasil musyawarah dan mufakat, forum menyepakati beberapa keputusan penting. 

1. menyatakan Kepala Kampung YEW patut diduga telah melanggar larangan serta kewajiban jabatan.

2. Kedua, merumuskan usulan pemberhentian (tetap maupun sementara) yang akan diteruskan kepada Bupati Lampung Tengah melalui Camat Terbanggibesar.

3. Warga memohon agar Bupati Lampung Tengah segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) Kepala Kampung guna menjamin kelangsungan pelayanan publik.


Menanggapi gejolak tersebut, Camat Terbanggibesar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., membenarkan adanya informasi penangkapan Kepala Kampung Onoharjo oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Namun, hingga saat ini pihak kecamatan masih menunggu pemberitahuan resmi.

"Info yang kami dapatkan memang terkait dugaan kasus narkoba oleh Polda Lampung. Namun karena sudah tiga hari belum ada kabar resmi, rencananya besok saya jadwalkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Kami butuh surat penetapan resmi sebagai dasar hukum," ujar Sumarno.

Sumarno menambahkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi secara lisan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah.

"Terkait pemberhentian sementara dan penunjukan Plh, harus ada dasar surat resminya terlebih dahulu. Hasil koordinasi dari pihak kampung dan tokoh masyarakat ini akan kami teruskan ke dinas terkait agar roda pemerintahan di Kampung Onoharjo tetap dapat berjalan," pungkasnya.


(aan putra)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)