MITRA TV LAMPUNG.COM-Gunungsugih.
Dewan Etik Partai Golkar akhirnya merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara H. Musa Ahmad.,S.Sos.,MM, dari seluruh jabatannya dan penugasan kerpartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun kedepan.
Rekomendasi Pemecatan Musa Ahmad itu disampaikan Mardiana di Bandarlampung Selasa siang (27/08/28)
"Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan kepada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia, umumnya. Tentang isi Rekomendasi Dewan Etik Partai Golkar," ujar Mardiana didampingi Kuasa Hukumnya Malik Hoiwer dan rekan.
Menurut Mardiana, Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik.
"Saya merasa terpanggil. Selain sebagai korban perilaku buruk ybs, saya juga ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar, yang telah berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri," ujar istri Musa Ahmad itu.
Mardiana menegaskan, karena sudah direkomendasikan untuk dipecat maka segala penugasan Musa Ahmad oleh Partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik.
"Dan karena sanksinya adalah Pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tegas Mardiana.
Pihaknya menurut ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah itu, merasa terketuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika," tegasnya.
Surat Rekomendasi Pemecatan Musa Ahmad dikeluarkan tanggal 21 Agustus 2024 bernomor: 017/DE/Golkar/VIII/24, ditanda tangani oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Dr. Drs. Muhammad Hatta.,MBA.,M.Si.,Ph.D.
Terlapor Musa Ahmad selaku ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu, diadukan ke Dewan Etik Partai Golkar oleh pelapor Mardiana dan keluarganya serta Ibu kandungnya. Pelapor Mardiana menghadirkan 4 orang saksi dan bukti-bukti lengkap dalam perkara nomor : 007/DE/Golkar/Putusan/VIII/24.
(pakman)
Tulis Komentar