Keterangan Gambar : Prof DR Nairobi.,SE.,M.Si
MITRA TV LAMPUNG. COM
Penulis
Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini, salah seorang pedagang di Pasar Bambu Kuning mengeluh di Medsos tentang sulitnya mendapatkan uang pecahan kecil Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000. Pedagang masih membutuhkan uang kertas receh untuk melakukan transaksi terutama untuk kembalian. Disaat yang sama sebagian masyarakat memerlukan uang kertas receh untuk keperluan salam tempel Idulfitri.
Ironisnya, di saat perbankan menyatakan stok uang kecil terbatas, di pinggir jalan dan media sosial justru muncul “jasa tukar uang baru” yang menjual satu juta rupiah pecahan kecil dengan harga 1,1 hingga 1,2 juta rupiah. Fenomena ini menunjukkan bahwa problemnya bukan sekadar kekurangan uang secara nasional, melainkan tata kelola distribusi rupiah pecahan kecil yang membuka ruang lebar bagi praktik para pemburu rente.
Tradisi Lebaran dan Lonjakan Permintaan Uang Kecil
Setiap Ramadan dan Idulfitri, permintaan uang tunai selalu melonjak. Bank-bank besar mengumumkan penambahan dana tunai triliunan rupiah untuk periode ini, termasuk menyediakan uang pecahan receh bagi nasabah di seluruh Indonesia. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter pun meluncurkan program tahunan SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) dan menyiapkan uang tunai khusus penukaran hingga miliaran lembar, dengan paket penukaran maksimal per orang melalui aplikasi PINTAR.
Pada dasarnya negara sebenarnya sudah menyiapkan uang tunai dalam jumlah lebih dari cukup. Namun dalam kenyataannya masyarakat tetap sulit mendapatkan pecahan kecil. Apalagi di minggu terakhir menjelang Lebaran ketika kuota penukaran resmi sudah habis.
Di titik inilah pasar informal mengambil peran, para pemburu rente lebih gesit memanfaatkan celah, mereka lebih dulu berhasil memanfaatkan kuota penukaran di PINTAR atau menggunakan “ordal” perbankan. Bisnis mereka adalah menjual uang pecahan kecil dengan harga di atas nilai nominalnya.
Kelangkaan Karena Ada Peluang Bisnis
Secara hukum, BI bertanggung jawab menjamin kecukupan dan kelayakan edar rupiah dimana jumlahnya cukup, pecahan sesuai kebutuhan, dan fisiknya layak digunakan. Program SERAMBI dan penukaran lewat aplikasi PINTAR dirancang agar lebih tertib, adil, dan aman bagi masyarakat. Penukaran ini, legal dan resmi, gratis tidak ada biaya admin ataupun komisi dari BI. Namun, di lapangan terdapat beberapa persoalan.
Pertama, akses yang timpang. Pemesanan penukaran dilakukan secara online melalui PINTAR, dengan kuota dan jadwal tertentu yang dibuka dalam dua tahap. Bagi masyarakat yang tidak akrab dengan teknologi, tidak punya waktu mengamati jadwal pembukaan kuota, atau berada di daerah dengan sinyal terbatas, peluang mendapat slot penukaran jauh lebih kecil. Sebaliknya, kelompok yang melek digital dan punya waktu longgar bisa memesan lebih cepat, bahkan untuk beberapa anggota keluarga sekaligus yang penting ada KTP.
Kedua, distribusi spasial yang belum merata. BI dan perbankan memang menyiapkan banyak titik penukaran di seluruh Indonesia, termasuk kas keliling dan titik khusus di jalur mudik. Namun, pusat-pusat layanan ini sering terkonsentrasi di kota dan ruas jalan utama. Pedagang pasar tradisional di pinggiran atau desa tetap harus menempuh jarak dan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan uang kecil. Pada minggu terakhir menjelang Lebaran, ketika antrian sudah panjang dan kuota mulai menipis, kelompok ini praktis menjadi pihak yang paling sulit terlayani.
Ketiga, waktu dan kuota yang terbatas. Batas maksimal per orang, dengan rincian jumlah lembar per pecahan yang sudah ditentukan BI, di satu sisi dimaksudkan agar penukaran lebih adil. Di sisi lain, ketika permintaan sangat besar dan kuota cepat habis, muncul kelangkaan di saluran resmi. Kesannya, uang kecil menghilang, padahal sebagian sudah berpindah ke tangan segelintir pihak yang kemudian menjualnya kembali dengan margin tinggi. Kelangkaan yang terjadi adalah kelangkaan yang diciptakan oleh kombinasi keterbatasan akses, distribusi yang belum merata, dan desain kuota yang tidak cukup fleksibel terhadap lonjakan permintaan di minggu-minggu akhir Ramadan.
Saat Uang Pecahan Kecil Menjadi Lahan Bisnis Dadakan
Dalam situasi seperti itu, akses ke uang pecahan kecil berubah menjadi komoditas bernilai. Di sinilah praktik bisnis musiman, pencarian keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah riil menjadi subur. Pelakunya bisa siapa saja, oknum yang rutin memesan slot penukaran lewat PINTAR untuk beberapa orang sekaligus, individu yang punya kedekatan dengan teller bank, atau kelompok yang sengaja memborong pecahan kecil untuk kemudian menjualnya kepada masyarakat. Mereka memanfaatkan jarak antara layanan publik yang seharusnya gratis dengan kesulitan nyata yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Tambahan 10–20 persen yang harus dibayar masyarakat ketika membeli satu juta rupiah uang baru, pada hakikatnya adalah rente. Itu bukan imbalan atas produksi barang baru, melainkan hasil memanfaatkan kelangkaan dan informasi yang tidak simetris. BI sendiri mengingatkan, penukaran uang di tempat tidak resmi berisiko seperti: mendapatkan uang palsu, jumlah tidak akurat, hingga penipuan. Namun selama saluran resmi sulit diakses, insentif bagi masyarakat untuk “menyerah” kepada jasa penukaran ilegal tetap tinggi.
Pihak yang paling dirugikan dari praktik ini justru kelompok yang paling bergantung pada uang tunai yaitu: pedagang kecil, pekerja harian, sopir angkot, dan keluarga berpendapatan rendah yang ingin memberi salam tempel kepada anak dan keponakan. Mereka bukan hanya kesulitan mendapatkan uang kecil, tetapi juga dipaksa membayar “biaya rente”.
Mengatasi Kelangkaan di Minggu Terakhir Jelang Idulfitri
Pertanyaannya apa yang bisa dilakukan, terutama di minggu-minggu terakhir sebelum Idulfitri ketika kelangkaan biasanya mencapai puncak? Ada tiga tingkat solusi yang bisa dilakukan oleh: individu, komunitas, dan kebijakan.
1. Langkah praktis bagi masyarakat
Pertama, maksimalkan penukaran resmi sejak awal Ramadan. Masyarakat perlu mengubah pola dari menukar mendadak di minggu terakhir menjadi merencanakan penukaran di awal program SERAMBI. Informasi jadwal, kuota, dan lokasi penukaran tersedia di aplikasi dan situs PINTAR BI. Semakin banyak orang yang menukar lebih awal, semakin longgar tekanan di pekan-pekan terakhir.
Kedua, manfaatkan jaringan keluarga dan komunitas secara sehat. Alih-alih menggunakan jasa penukaran ilegal, keluarga dan tetangga bisa saling berbagi akses. Misalnya, anggota keluarga yang melek teknologi membantu mendaftarkan penukaran untuk orang tua di kampung atau satu orang mewakili beberapa kepala keluarga untuk menukar di kas keliling, tetap dalam kerangka kuota resmi per KTP. Ini mengurangi kebutuhan mencari uang kecil di jalur spekulatif.
Ketiga, berani mengatakan tidak pada jasa penukaran dengan mark up berlebihan. Selama masyarakat tetap membeli uang baru dengan harga mahal, praktik bisnis menjual uang akan terus hidup. Ketika permintaan terhadap “uang plus pajak rente” turun, insentif untuk memborong kuota penukaran resmi pun melemah.
2. Inisiatif kolektif di tingkat komunitas dan pelaku usaha
Komunitas pasar, koperasi, dan asosiasi UMKM sejatinya bisa menjadi mitra kunci. Beberapa langkah yang dapat ditempuh dengan mengorganisasi penukaran kolektif melalui kerja sama dengan kantor cabang bank atau BI di daerah, sehingga pedagang tidak perlu datang satu per satu dan menambah antrian. Langkan berikutnya bisa dengan menyepakati mekanisme kembalian yang lebih adil ketika uang kecil benar-benar terbatas, misalnya kebijakan diskon bundling atau pembulatan harga yang transparan dan disetujui konsumen. Langkah terakhir meminta bank setempat lebih proaktif memasok pecahan kecil. Dengan begitu, pasar tidak hanya menjadi korban kelangkaan, tetapi juga aktor yang mendorong tata kelola rupiah yang lebih sehat.
3. Koreksi Kebijakan di Masa Depan
BI sudah menyiapkan paket penukaran dan banyak titik layanan SERAMBI. Namun ketika terjadi lonjakan penukaran yang sangat besar dibandingkan tahun sebelumnya, mekanisme penambahan kuota dan titik penukaran darurat di minggu terakhir perlu dipertegas.
Lokasi kas keliling dan layanan khusus baik dari BI maupun Perbankan bisa difokuskan ke pasar tradisional, terminal angkutan, dan sentra UMKM, bukan hanya pusat perbelanjaan modern dan jalur mudik utama. Pastikan uang pecahan kecil benar-benar sampai ke tangan pelaku ekonomi yang paling membutuhkan
Pertegas sanksi terhadap jual beli uang ilegal. Imbauan risiko penukaran di tempat tidak resmi perlu diikuti dengan contoh penindakan yang jelas terhadap pelaku jual beli uang yang mengambil rente berlebihan. Pesan moralnya bahwa akses terhadap layanan publik yang disediakan negara tidak boleh diperdagangkan secara sewenang-wenang
Tingkatkan edukasi menggunakan akses PINTAR, jadwal SERAMBI, hingga daftar uang yang masih berlaku dan yang sudah dicabut, perlu dibawa langsung ke pasar dan desa. BI dan perbankan tidak cukup berbicara lewat website dan konferensi pers, tetapi harus hadir dalam bahasa dan ruang yang dipahami masyarakat
Menjaga Keadilan dari Rupiah Receh.
Pada akhirnya, kualitas tata kelola rupiah tidak hanya diukur dari stabilitas nilai tukar di layar terminal forex atau laporan inflasi bulanan, namun tercermin dari seberapa mudah seorang pedagang kecil di pasar tradisional mendapatkan uang pecahan receh untuk memberi kembalian kepada pembelinya. Begitu juga seorang kakek di kampung dapat menukar uangnya menjadi lembaran receh baru, untuk salam tempel cucu-cucunya tanpa harus membayar “cukai” rente yang tidak perlu.
Jika akses terhadap uang pecahan kecil menjelang Idulfitri hanya dimiliki mereka yang punya waktu, jaringan, dan literasi digital yang lebih baik, sementara yang lain harus membeli dengan harga lebih mahal, maka ada pelajaran penting tentang keadilan ekonomi yang sedang kita abaikan. Lebaran seharusnya menjadi momentum berbagi kebahagiaan, bukan merayakan suburnya praktik bisnis menjual uang atas nama tradisi.
Tulis Komentar