Bawaslu Lamtim Temukan 19 Bentuk Kejadian Khusus Ketidaktaatan KPPS

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bawaslu Lamtim Temukan Kejadian Khusus Ketudaktaatan KPPS (azhar/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -Lampung Timur.

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur selama melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, menemukan 19 bentuk kejadian khusus Ketidaktaatan KPPS.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu, Lamtim, Lailatul Khoiriyah, S.H.i kepada Mitra tv Lampung. com, Selasa (03/12/24). Ia menyampaikan bahwa seluruh pengawasan  pemilihan melakukan tugas pengawasan di sesuai titik tempat pemungutan dan penghitungan suara.

"Selama kegiatan ini, dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. berdasarkan hasil pengawasan terdapat 19 bentuk kejadian khusus ketidaktataan KPPS dalam menerima pendaftaran pemilih yang datang ke TPS di meja daftar hadir tidak dimintai KTP," jelasnya. 

Pelaksanaan distribusi (C) pemberitauan dari KPU ke KPPS dalam aturan PKPU 17 tahun 2024 adalah 3 hari sebelum pemungutan surat suara dalam pelaksanaan belum semua diditribusikan ke KPPS sehingga distribusi ke pemilih mengalami keterlambatan dari jadwal yang di tentukan.

"Diantaranya surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan gubernur dan bupati," ungkapnya.

Dari hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa TPS, dan tersebar di 24 kecamatan se-kabupaten Lampung Timur. 

Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati, terhadap hal ini jajaran pengawas secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara pencegahan kirdiv ormas dan humas (Christin Bunga Elora s.h) untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara, hal ini terjadi di (2) dua TPS yakni Kecamatan Sukadana, antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yakni memastikan tidak ada lagi surat suara yang tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPK. dan KPU, untuk menindaklanjuti surat suara yang tertukar tersebut.

"Atas semua kejadian khusus tersebut, jajaran pengawas pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut," tandasnya.


(azhar)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)