MITRA TV LAMPUNG.COM-
Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, selama 7 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026).
Selain dituntut 7 tahun, Ardito juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar kepada negara.
Tim JPU KPK yang dipimpin oleh E. Sugianto menyatakan bahwa Ardito melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tak hanya Ardito, tuntutan juga menyasar tiga terdakwa lainnya yang terseret dalam lingkaran korupsi ini:
M. Anton Wibowo (Mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah): Dituntut 6 tahun penjara.
Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito): Dituntut 5 tahun penjara.
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKB): Dituntut 4 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan dan uang pengganti untuk Ardito, keempat terdakwa tersebut masing-masing juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan peran orang-orang terdekat Ardito dalam menyalurkan uang haram tersebut. Ardito tercatat menerima aliran dana dengan rincian: Rp6 miliar secara bertahap yang diterima melalui adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo.
Rp2 miliar yang disalurkan melalui Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra.
Rp600 juta yang diterima langsung dari Ranu.
Tuntutan berat ini tak lepas dari dinamika persidangan yang dipenuhi aksi saling silang keterangan. Pada persidangan sebelumnya, Jumat (31/07/26), Ardito sempat melayangkan bantahan tegas di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kilah Ardito saat itu. Ia bahkan mengklaim baru mengetahui tuduhan aliran dana tersebut secara mengejutkan sewaktu berada di bandara.
Namun, klaim "tidak tahu-menahu" sang bupati nonaktif justru dinilai janggal oleh Majelis Hakim. Keterangan Ardito dinilai bertolak belakang dan tidak sinkron dengan pengakuan tiga terdakwa lainnya.
"Banyak pernyataan Ardito yang bertolak belakang dan tidak sinkron," tegas salah seorang hakim anggota saat menyoroti ketidaksesuaian alibi Ardito dengan kesaksian para kroninya.
(aan putra)
Tulis Komentar