Anak Perekam Video Cabul Pelajar SMP Divonis 1,8 Tahun, Ibu Terpidana: Saya Orang Miskin Pak

$rows[judul] Keterangan Gambar : Hakim PN gunung sugihmemvonis 1,8 tahun penjara terhadap ABH (LK)

MITRA TV LAMPUNG.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, yang menyidangkan anak perekam video pelajar SMP sedang asik berbuat cabul menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara terhadap LK (16) warga Mekarjaya Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah. 

Vonis hakim 1,8 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa 1,4 tahun penjara dalam sidang di PN Gunungsugih, Kamis (18/07/24). Sidang dipimpin hakim tunggal  Tri Winsas Satria.,SH.,MH. 

Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Arif Kurniawan.,SH.,MH. Sedangkan anak bermasalah dengan hukum (ABH) LK didampingi Kuasa hukumnya 

H. Hidayanto.,SH., dari LBH Adil Nusantara Lampung dan ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuwono.,SH.,MH.

Atas putusan itu, kuasa hukum terpidana langsung menyatakan banding. 

Sementa ibu terpidana LK, Iis Neliana yang selalu datang ke pengadilan menyatakan kecewa kepada hakim yang menjatuhkan putusan berat kepada anaknya.

"Saya ini orang gak punya pak. Coba kalau saya orang berduit, gak mungkin anak saya sampai divonis berat gini,"ujar Iis Neliana sambil menangis.

Sementara kuasa hukum ABH LK, H. Hidayanto mengatakan  hakim memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan terhadap anak atau kliennya.

Abh LK, hanya disuruh oleh pria dewasa Yul yang sudah divonis 3 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

"Dalam pembelaannya, saya minta kepada hakim,  supaya LK divonis bebas. Karena LK juga korban, yang tidak tau pembuatannya merekam itu melanggar hukum. Dia itu hanya disuruh," tegas Hidayanto. 

Perekam video yang dilakukan Abh LK dimaksudkan sebagai bukti kepada orang tua AR yang sedang asik berbuat cabul dengan pacarnya disalah satu rumah warga di Mekarjaya, Kecamatan Bangunrejo. 

Namun rupanya oleh ibu AR, Yul dan LK malah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan tuduhan UU ITE. Sementara dua sejoli pelaku cabul masih bebas berkeliaran.  

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah,  Eko Yuwono.,SH. MH, juga kecewa dengan vonis hakim 1,8 tahun kepada LK.

"Padahal kalau yang dewasa dihukum 3 tahun ya setidaknya hakim memvonis 1,5 tahun atau sesuai tuntutan jaksa. Atau bahkan Dibebaskan," ujar Eko Yuwono. 

LPA menurut Eko mendukung upaya banding yang dilakukan kuasa hukum terpidana LK.


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)